Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Kasus Penerimaan Hadiah Proyek Di Kementerian PUPR, KPK Kembali Panggil Hong Artha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Juli 2020, 11:40 WIB
Dalami Kasus Penerimaan Hadiah Proyek Di Kementerian PUPR, KPK Kembali Panggil Hong Artha
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali informasi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Untuk itu, KPK pun kembali memanggil tersangka Hong Artha Jhon Alfred (HA) selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group).

"Hari ini Senin (13/7) penyidik KPK memanggil tersangka HA," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (13/7).

Dalam upaya menggali informasi dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian PUPR, Moch Iqbal Tamher, dan Direktur Utama PT Debir Indra Cipta, Tarmizi Djusair, sebagai saksi pada 24 Februari lalu.

Penyidik mendalami keterangan saksi terkait tender yang diikuti oleh tersangka Hong Artha saat mengikuti proyek di Kementerian PUPR. Selain itu penyidik juga mendalami dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait kasus ini.

Tak hanya itu, Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Gofur, juga telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha pada 3 Februari lalu, setelah sempat mangkir dalam panggilan sebelumnya. Abdul Gofur dicecar penyidik KPK berkaitan dengan penerimaan uang dari Hong Artha.

Dalam kasus ini, Hong Artha telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.

Hong Artha disebut memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, senilai Rp 10,6 miliar. Ia juga disebut memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, senilai Rp 1 miliar.

Amran pun telah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara. Amran terbukti menerima uang senilai Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara lantaran terbukti menerima uang Rp 1 miliar dan 278.700 dolar Singapura. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA