Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Juli 2020, 10:29 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi
KPK memperpanjang masa tahanan 3 tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD di DPRD Jambi/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 masih terus ditelusuri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu KPK pun memperpanjang masa penahanan 3 tersangka dalam kasus ini.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mereka adalah Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Cornelis Buston (CB), dan dua Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ).

"Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 13 Juli 2020 sampai dengan 21 Agustus 2020 untuk tersangka CB, CZ, dan ARS," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/7).

Saat ini, ketiga tersangka tersebut tetap menjalani penahanan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK memandang masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara ketiga tersangka tersebut," pungkas Ali.

Untuk diketahui, ketiga tersangka tersebut telah ditahan penyidik KPK pada Selasa (23/6).

Penyidik KPK kemudan menahan tiga tersangka lainnya pada 30 Juni lalu. Ketiganya merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. Yakni Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, dan Parlagutan Nasution (PN) dari Fraksi PPP.

Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama 10 orang lainnya. Di mana, tujuh orang telah divonis dan telah berkekuatan hukum tetap.

Penangkapan ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dimana, KPK telah menetapkan 18 tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 orang di antaranya telah diproses hingga persidangan.

Kedua belas orang yang telah diproses hingga persidangan adalah Gubernur Jambi 2016-2021, Zumi Zola; Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan; asisten daerah 3 Provinsi Jambi, Saifudin; pihak swasta, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.

Dan tujuh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.

Dalam perkara ini, KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

Para unsur pimpinan fraksi dan Komisi di DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta.

Selanjutnya, para anggota DPRD Jambi pada saat itu juga diduga mempertanyakan soal uang "ketok palu" dan mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 200 juta per orang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA