Demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi dalam menyikapi gugatan yang dilayangkan Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel yang menggunakan kasus Denny Siregar sebagai pintu masuk melayangkan
class action.
“Jadi pertama, itu hak dari Denny Siregar (tim advokasi pelanggan Telkomsel) melakukan gugatan, berapapun besarnya gugatan kalau privasinya terganggu ya memang boleh melakukan gugatan,†ujar Awiek kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/7).
Berkaca dari kasus Telkomsel, ia menyarankan agar para perusahaan provider selular lebih berhati-hati dalam menjaga data masyarakat lantaran hal tersebut masuk dalam ranah privasi.
“Harus lebih berhati-hati meskipun Telkomsel sendiri itu menyatakan bukan ranahnya perusahaan, tapi oknum di perusahaan. Tinggal nanti perkuat data di pengadilan saja siapa yang bersalah, kan begitu,†paparnya.
Kasus yang dialami Telkomsel, lanjut Awiek, bukan atas kesalahan perusahaan melainkan adanya oknum yang melakukan tindakan melawan hukum dengan membocorkan data pelanggan.
“Perlu dicatat itu bukan
base system dari Telkomsel, itu kelakuan perilaku oknum karyawan Telkomsel, kan beda. Kalau perilaku oknum itu memang susah ngontrolnya. Kalau memang dia tidak punya integritas, tapi ada standar moral, standar norma yang perlu diketahui oleh siapapun,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: