Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kesepakatan Budiman Gandi-Handoko Tak Boleh Jadi Alasan SP3

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 12 Juli 2020, 00:29 WIB
Kesepakatan Budiman Gandi-Handoko Tak Boleh Jadi Alasan SP3
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus/Net
rmol news logo Di tengah upaya Penyidik Polda Jateng mengusut dugaan pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik berdasarkan laporan Handoko selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, beredar Surat Kesepakatan Bersama antara Budiman Gandi Suparman yang mengaku Ketua Umum KSP Intidana dengan Handoko, Tentang Perdamaian untuk mencabut 2 Laporan Polisi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pertama Laporan Polisi No LP/B/233/VI/216/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tertanggal 20 Juli 2016, a/n Pelapor Budiman Gandi Suparman terhadap Handoko, dengan sangkaan penggelapan (dàlam jabatan) sesuai pasal 372 KUHP atau pasal 374 KUHP.

Kedua Laporan Polisi No LP/B/114/III/2020/Jateng/Dit.Reskrimum, Polda Jateng, tertanggal 10 Maret 2020, a/n pelapor Handoko, yang melaporkan Budiman Gandi Suparman, dengan sangkaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sesuai dengan pasal 263 dan 266 KUHP.

Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, di dalam kesepakatan damai yang dibuat oleh Budiman Gandi sebagai Pihak ke-1 dan Handoko sebagai Pihak ke-2, terdapat manipulasi fakta-fakta hukum.

Yaitu Budiman Gandi menempatkan diri sebagai Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang di dalam kesepakatan itu dikatakan telah mendapat persetujuan dari pengurus lainnya untuk bertindak sebagai Pihak Pertama dalam Kesepakatan Bersama dimaksud (menyetujui persekongkolan jahat antara Budiman Gandi Suparman dan Handoko, mencabut Laporan Polisi).

Manipulasi fakta-fakta dimaksud, terlihat jelas dalam penempatan Legal Standing Handoko, yang tidak disebutkan kualitasnya sebagai Ketua KSP Intidana yang sah berdasarkan putusan perkara No 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg, tertangal 17 Desember 2015, yang diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri Semarang hingga putusan Mahkamah Agung RI, sehingga memiliki legal standing untuk bertindak mewakili KSP Intidana.

"Tetapi justru dimanipulasi dan dihilangkan dalam Kesepakatan Bersama yang dibuat pada 13 Juni 2020 dan menempatkan Budiman Gandi Suparman sebagai Ketua Umum KSP Intidana," kata Petrus lewat keterangannya, Sabtu (11/7).

Petrus menambahkan, objek kesepakatan bersama antara Budiman Gandi dan Handoko, termasuk kategori nekat karena bertujuan untuk menutup 2 Laporan Polisi di Polda Jawa Tengah. Yaitu Laporan Polisi Nomor LP/B/233/VI/2016/Jateng/Ditreskrimum, tanggal 20 Juli 2016 a/n pelapor Budiman Gandi Suparman dan Laporan Polisi No  LP/B/114/III/2020/Jateng/Dit.Rerskrimum tanggal 10 Maret 2020 a/n pelapor Handoko, di Polda Jateng.

Anehnya, yang menjadi objek perdamaian antara Budiman Gandi Suparman dan Handoko adalah 2 Laporan Polisi di atas. Artinya, kewenangan dan kekuasaan Kepolisian untuk mengungkap kejahatan penggelapan dan keterangan palsu untuk melindungi puluhan ribu anggota Koperasi KSP Intidana yang hak-haknya dirugikan oleh KSP Intidana, hendak diamputasi dengan perdamaian atau permufakatan jahat melalui pencabutan perkara.

Substansi Kesepakatan Bersama tertanggal 13 Juni 2020, pada pasal 1 sebagai Dasar Perdamaian, mengungkap pengakuan Budiman Gandi dan Handoko, atas kesalahan dan kekhilafan yang dilakukan oleh masing-masing pihak yang dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum.

Sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi No LP/B/233/VI/2016/Jateng/Dit.Reskrimum, tanggal 20 Juli 2016 dan Laporan Polisi No LP/B/114/III/2020/Jateng/Dit. Reskrimum di Polda Jawa Tengah, tertanggal 10 Maret 2020.

Substansi Kesepakatan Bersama pada pasal 2 mengungkap persekongkolan jahat antara Budiman Gandi dan Handoko, berupa kehendak untuk menghambat bahkan menghentikan secara ilegal pelaksanaan tugas, wewenang dan kekuasaan Kepolisian RI, Cq Polda Jawa Tengah, yang saat ini tengah mengungkap kejahatan sebagaimana telah dilaporkan dalam 2 Laporan Polisi oleh masing-masing pihak.

Selain itu Budiman Gandi berusaha memperdaya Handoko untuk kembali bersekutu dengannya dengan tujuan agar kejahatan yang diduga sudah terjadi di balik putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang No 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg tertanggal 17 Desember 2015 melalui Akta-Akta Otentik yang bersumber dari keterangan palsu tidak diproses Polda Jateng.

Upaya Budiman Gandi mencoba memperdaya Handoko melalui Kesepakatan Bersama sebagaimana telah dkemukakan di atas, merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum karena kekuasaan dan wewenang Kepolisian untuk menegakan hukum dijadikan objek perdamaian, kerugian anggota Koperasi akibat penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta otentik dijadikan objek perdamaian.

Dengan Kesepakatan Bersama atau permufakatan jahat yang dikemas sebagai perdamaian, Budiman Gandi berusaha menghambat kerja Kepolisian dalam mengungkap kejahatan penipuan dan penggelapan dana nasabah ratusan miliar hingga triliunan rupiah melalui KSP Intidana dengan korban puluhan ribu anggota KSP Intidana.

Kewenangan Kepolisian menghentikan penyelidikan dan penyidikan telah diatur secara limitatif di dalam KUHP dan KUHAP tidak mengenal penghentian penyelidikan atau penyidikan karena pencabutan perkara, kecuali terhadap "delik aduan".

Karena itu, upaya Budiman Gandi memperdaya Handoko sama-sama sebagai pelapor mencabut Laporan Polisi, merupakan tindakan yang tidak menjunjung tinggi hukum dan tidak menghormati kewenangan dan kekuasaan Polri dalam mengungkap kejahatan yang merugikan puluhan ribu anggota Koperasi KSP Intidana.

Oleh karena itu Kesepakatan Bersama yang diupayakan oleh Budiman Gandi agar menyeret Handoko, terjebak dalam tindakan yang tidak menjunjung tinggi dan tidak menghormati upaya hukum dengan menjadikan Laporan Polisi dan kewenangan Polri sebagai objek perdamanian yang bertujuan untuk mendukung tindak pidana penggelapan dan pemalsuan akta-akta otentik melalui upaya mencabut Laporan Polisi, harus dihentikan dan dibatalkan. Bahkan merupakan kejahatan baru yang berlanjut.

"TPDI sedang mempertimbangkan untuk melaporkan kerusakan sistemik yang terjadi dalam manajemen KSP Intidana ini kepada Menteri Koperasi RI, DPR RI, dan Kapolri agar menjadi perhatian," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA