Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepada Denny Siregar Responsif, Polisi Mestinya Gerak Cepat Juga Terhadap Laporan Ravio Patra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 11 Juli 2020, 15:15 WIB
Kepada Denny Siregar Responsif, Polisi Mestinya Gerak Cepat Juga Terhadap Laporan Ravio Patra
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net
rmol news logo Publik menyoroti cepatnya pengungkapan kasus pembobolan data pribadi penggiat sosial media, Denny Siregar oleh Bareskrim Polri, dengan membandingkanya dengan kasus serupa yakni ilegal akses yang dialami oleh aktivis, Ravio Patra dan kasus-kasus lainya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta, Polri sebagai penjaga keamanan dalam negeri sekaligus penegak hukum yang menjadi tumpuan masyarakat, harus memiliki responsifitas yang sama terhadap semua laporan masyarakat.

"Sebagai penegak hukum penyidik lebih responsif menanggapi laporan, tidak hanya dari pihak DS (Denny Siregar), tetapi juga dari pihak lain meski berlawanan dengan kepentingan DS sebagai buzzer," kata Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/7).

Penyidik, kata Ficar, tidak boleh bertindak diskriminatif meskipun terhadap buzzer ataupun pihak-pihak yang pernah menjadi tim sukses penguasa. Karena, soal penegakan hukum bukanlah sebagai alat pemerintahan yang berkuasa.

"Polisi sebagai penyidik adalah alat negara yang harus bekerja secara profesional tanpa berpolitik dan membeda-bedakan perlakuan terhadap masyarakat," harapnya.

Fickar Hadjar mengingatkan, sangat fatal jika kemudian kepolisian sebagai penegak hukum berpihak dan bertindak diskriminatif.

"Mak kita tinggal menunggu saja kehancuran sebuah sistem, tidak terbatas rusaknya sistem hukum, tapi juga sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara," pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman sebelumnya menyoroti kasus dugaan pembobolan data pribadi yang dialami aktivis, Ravio Patra lantaran hingga saat ini belum ada kelanjutan proses hukumnya. Dia pun membandingkan dengan kasus Denny.

Politisi Gerindra itu merasa heran dengan bedanya perlakuan penanganan dua kasus itu. Menurut dia, padahal dua-duanya mengalami nasib yang sama yakni pembobolan data pribadi.

"Pembobolan data pribadi Denny Siregar dilaporkan tanggal 8 Juli 2020, terduga pelaku ditangkap tanggal 9 Juli 2020 (hanya satu hari). Peretasan akun WahtsApp Ravio Patra dilaporkan tanggal 27 April 2020, kapan pelakunya bisa ditangkap?" ujar Habiburokhman dalam akun Twitter, Sabtu (11/7). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA