Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Bawa Kabur Saksi Mata Suap Perkara MA, KPK Cecar Tania Clarisa Irawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 11 Juli 2020, 00:20 WIB
Diduga Bawa Kabur Saksi Mata Suap Perkara MA, KPK Cecar Tania Clarisa Irawan
Plt Jubir penindakan KPK, M. Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi Tania Clarisa Irawan dari unsur swasta karena diduga membawa kabur pihak-pihak yang mengetahui perbuatan para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya hari ini Jumat (10/7) telah memanggil empat orang saksi. Diantaranya kakak dari tersangka Hiendra Soenjoto (HS), Hengky Soenjoto selaku Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia; seorang driver bernama Yendra Afrizal; security, Charli Paris Hutagaol; dan pihak swasta, Tania Clarisa Irawan.

"Untuk saksi yang tidak hadir adalah Hengky Soenjoto dan Yendra Afrizal. Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," ucap Ali Fikri kepada Wartawan, Jumat (10/7).

Sementara itu, untuk dua saksi lainnya yakni Tania Clarisa Irawan dan Charli Paris Hutagaol telah memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Tania Clarisa Irawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto), tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono). Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan adanya dugaan perbuatan saksi yang membawa kabur pihak-pihak yang mengetahui perbuatan para tersangka sehingga dilakukan pengejaran oleh KPK sampai ke Bali," jelas Ali.

Kemudian untuk saksi Charli Paris Hutagaol, penyidik kata Ali menggali pengetahuan saksi mengenai transaksi penyerahan uang kepada tersangka Nurhadi. Charli sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Diketahui, mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky berhasil ditangkap penyidik KPK pada Senin malam (1/6) di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA