Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Suap Dan Gratifikasi Perkara Di MA, KPK Panggil Kakak Tersangka Hiendra Soenjoto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 Juli 2020, 10:44 WIB
Dugaan Suap Dan Gratifikasi Perkara Di MA, KPK Panggil Kakak Tersangka Hiendra Soenjoto
Komisi Pemberantasan Korupsi panggil saksi baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kakak dari tersangka Hiendra Soenjoto (HS) selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hengky Soenjoto.

Hengky dipangil sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Hengky Soenjoto merupakan Komisaris di PT Multitrans Logistic Indonesia.

Selain Hengky, pada hari ini, Jumat (10/7), penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lain dalam perkara ini. Di antaranya, Yendra Afrizal (driver); Charli Paris Hutagaol (security); dan pihak swasta, Tania Clarisa Irawan.

"Saksi Hengky Soenjoto dan Tania Clarisa Irawan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS. Saksi Yendra Afrizal dan Charli Paris Hutagaol dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/7).

Diketahui, mantan Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky, berhasil ditangkap penyidik KPK pada 1 Juni lalu di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016, bersama tersangka lainnya, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA