Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Hukum Wahyu Setiawan: Gubernur Papua Barat Tidak Tersentuh Meski Diduga Siapkan Uang Suap Rp 500 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 Juli 2020, 02:14 WIB
Tim Hukum Wahyu Setiawan: Gubernur Papua Barat Tidak Tersentuh Meski Diduga Siapkan Uang Suap Rp 500 Juta
Wahyu Setiawan/Net
rmol news logo Tim kuasa hukum mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan merasa aneh dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang tidak menghadirkan saksi yang diduga turut terlibat dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi calon anggota KPU Papua Barat.

Kuasa hukum terdakwa Wahyu, Saiful Anam mengatakan, dalam fakta persidangan yang digelar hari ini Kamis (9/7), bahwa Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan diduga telah menyediakan uang suap sebesar Rp 500 juta.

Uang Rp 500 juta itu diberikan Dominggus kepada Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo yang kini telah diberhentikan.

"Kami meminta agar Gubernur Papua untuk dihadirkan dalam persidangan, karena ia diduga terlibat dalam proses suap kepada Wahyu Setiawan melalui Sekretaris KPU Propinsi Papua Barat, uangnya dari Gubernur Papua Barat, kok ia tidak tersentuh," ucap Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/7).

Bahkan, Saiful pun meminta agar Gubernur Papua Barat juga bertanggungjawab atas pemberian uang Rp 500 juta kepada kliennya itu melalui Rosa Muhammad Thamrin Payapo yang ditransfer ke rekening milik saudara Wahyu bernama Ika Indrayani yang juga sudah bersaksi pada sidang sebelumnya.

Senada dengan Saiful Anam, Fuad Abdullah yang merupakan anggota tim penasihat hukum Wahyu Setiawan, juga merasa aneh dengan sikap Jaksa KPK yang tidak menghadirkan Gubernur Papua Barat itu ke persidangan.

"Menurut fakta persidangan dan BAP di KPK uang yang ditransfer oleh Sekretaris KPU Papua Barat kan berasal dari Gubernur Papua Barat, bahkan ditegaskan yang menyediakan uang adalah Gubernur Papua Barat, tapi kenapa ia tidak dihadirkan di persidangan, ini kan aneh dan ajaib, sehingga ada fakta persidangan yang terputus," tegas Fuad.

Diketahui, pada sidang hari ini, Jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi. Yakni Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Papua Barat saat perkara terjadi dan pegawai Bank Mandiri Cabang Manokwari, Patrisius Hitong yang mengakui adanya transaksi uang Rp 500 juta yang dilakukan Rosa Muhammad Thamrin Payapo ke rekening milik Ika Indrayani.

Sidang yang digelar hari ini pun diketahui merupakan sidang terakhir dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa KPK.

Pekan depan, giliran saksi atau ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Wahyu Setiawan maupun terdakwa Agustiani Tio Fridelina dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA