Kuasa hukum terdakwa Wahyu, Saiful Anam mengatakan, dalam fakta persidangan yang digelar hari ini Kamis (9/7), bahwa Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan diduga telah menyediakan uang suap sebesar Rp 500 juta.
Uang Rp 500 juta itu diberikan Dominggus kepada Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo yang kini telah diberhentikan.
"Kami meminta agar Gubernur Papua untuk dihadirkan dalam persidangan, karena ia diduga terlibat dalam proses suap kepada Wahyu Setiawan melalui Sekretaris KPU Propinsi Papua Barat, uangnya dari Gubernur Papua Barat, kok ia tidak tersentuh," ucap Saiful Anam kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/7).
Bahkan, Saiful pun meminta agar Gubernur Papua Barat juga bertanggungjawab atas pemberian uang Rp 500 juta kepada kliennya itu melalui Rosa Muhammad Thamrin Payapo yang ditransfer ke rekening milik saudara Wahyu bernama Ika Indrayani yang juga sudah bersaksi pada sidang sebelumnya.
Senada dengan Saiful Anam, Fuad Abdullah yang merupakan anggota tim penasihat hukum Wahyu Setiawan, juga merasa aneh dengan sikap Jaksa KPK yang tidak menghadirkan Gubernur Papua Barat itu ke persidangan.
"Menurut fakta persidangan dan BAP di KPK uang yang ditransfer oleh Sekretaris KPU Papua Barat kan berasal dari Gubernur Papua Barat, bahkan ditegaskan yang menyediakan uang adalah Gubernur Papua Barat, tapi kenapa ia tidak dihadirkan di persidangan, ini kan aneh dan ajaib, sehingga ada fakta persidangan yang terputus," tegas Fuad.
Diketahui, pada sidang hari ini, Jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi. Yakni Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Papua Barat saat perkara terjadi dan pegawai Bank Mandiri Cabang Manokwari, Patrisius Hitong yang mengakui adanya transaksi uang Rp 500 juta yang dilakukan Rosa Muhammad Thamrin Payapo ke rekening milik Ika Indrayani.
Sidang yang digelar hari ini pun diketahui merupakan sidang terakhir dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa KPK.
Pekan depan, giliran saksi atau ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Wahyu Setiawan maupun terdakwa Agustiani Tio Fridelina dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: