Penghentian penyelidikan itu dilakukan karena tidak ditemukannya tindak pidana korupsi dari kasus yang dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/5) lalu.
Hal itu merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyelidik bersama KPK dan Bareskrim Polri dan berdasarkan keterangan 44 orang saksi dan 2 saksi ahli.
Menanggapi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai upaya yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Karena kata Ali, setelah kasus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, maka penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya.
"KPK sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI dan tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya. KPK menghargai upaya yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya yang telah memeriksa 44 orang saksi dan 2 ahli pidana," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/7).
Dalam proses penyelidikan itu kata Ali, KPK juga telah melakukan supervisi, yakni memfasilitasi saksi-saksi dan turut ikut saat gelar perkara terhadap hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.
"Bahwa penyerahan kepada APIP, sebelumnya KPK juga pernah melakukan yaitu ketika melakukan tangkap tangan bersama Bawas MA terhadap oknum di PN Jakarta Barat dan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA untuk ditindaklanjuti," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: