Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Limpahkan Kasus OTT UNJ Ke Aparat Pengawas Internal Kemendikbud

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 Juli 2020, 17:54 WIB
Polda Metro Limpahkan Kasus OTT UNJ Ke Aparat Pengawas Internal Kemendikbud
Konferensi pers bersama POlda Metro Jaya, KPK, dan Kemendikbud terkait OTT di UNJ/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan pungutan liar li di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hasil tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihentikan penyelidikannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Penghentian penyelidikan itu dilakukan penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dikarenakan tidak ditemukan perbuatan tindak pidana korupsi setelah menjalani pemeriksaan 44 orang saksi dan dua saksi ahli.

Penyelidik pun juga telah melakukan gelar perkara atas dugaan tindak pidana pada kasus yang dilimpahkan oleh KPK tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, setelah menghentikan penyelidikan, pihaknya selanjutnya menyerahkan perkara tersebut kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud.

"Selanjutnya, terhadap peristiwa tersebut penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melimpahkan peristiwa perkara a quo kepada aparat pengawas internal pemerintah atau APIP Kemendikbud RI dalam hal ini inspektorat Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya," kata Kombes Yusri saat konferensi pers bersama KPK dan Kemendikbud di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).

Diketahui sebelumnya, KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kemendikbud pada Rabu (20/5).

Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, kegiatan tangkap tangan tersebut berawal adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

"Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendik menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor selaku Kabag Kepegawaian UNJ beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/5) lalu.

Dari penangkapan itu, KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan kepada Rektor UNJ, Komarudin; Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor; Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Sofia Hartarti; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti; dua orang staf SDM Kemendikbud yakni Dinar Suliya dan Parjono.

Dari pemeriksaan itu, KPK selanjutnya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian yakni Polda Metro Jaya dengan alasan KPK hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi koordinasi dan supervisi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA