Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hikmahanto Juwana Desak Pemerintah Kembalikan Aset Yang Diselundupkan Maria Pauline Lumowa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 09 Juli 2020, 17:36 WIB
Hikmahanto Juwana Desak Pemerintah Kembalikan Aset Yang Diselundupkan Maria Pauline Lumowa
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana/RMOL
rmol news logo Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengapresiasi atas keberhasilan pemerintah menangkap Maria Pauline Lumowa (MPL) di Serbia dan menghadapi proses hukum atas tindak kejahatan yang dilakukannya di Indonesia pada tahun 2002-2003 silam.

“Apa yang dilakukan oleh pemerintah merupakan konsistensi untuk mengejar para pelaku kejahatan kerah putih kemanapun mereka berada,” ujar Hikmahanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/7).

Dia mengurai, pemerintah pernah meminta ekstradisi atas MPL ke pemerintah Belanda. Namun pemerintah Belanda tidak dapat memenuhi permintaan tersebut mengingat MPL sejak tahun 1979 telah menjadi WN Belanda.

“Sistem hukum Belanda tidak memungkinkan warganya sendiri untuk diekstradisi,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Hikmahanto, pemerintah Belanda menawarkan kepada pemerintah Indonesia untuk mengalihkan proses persidangan di Belanda. Dari perspektif otoritas Indonesia hal ini menyulitkan dan memakan biaya. Sehingga tidak direalisasikan.

Satu hal yang perlu dicatat dan juga diapresiasi adalah NCB Interpol Indonesia (Polri) telah memasukkan nama MPL dalam red notice. Ini yang memungkinkan otoritas Serbia untuk melakukan penahanan atas MPL pada bulan Juli 2019 saat mengunjungi negara tersebut.

“Otoritas di Indonesia melalui Central Authority pun sigap menindaklanjuti penahanan yang dilakukan oleh otoritas Serbia,” katanya.

Menurutnya, langkah ini semua berujung pada handing over MPL dari otoritas Serbia ke otoritas Indonesia yang dipimpin oleh Menkumham.

Hingga saat ini meski berbiaya besar dan membutuhkan tenaga, pemerintah telah berhasil untuk menghadirkan pelaku kejahatan kerah putih yang bermukim di negara lain untuk menghadapi proses hukum di Indonesia.

“Keberhasilan ini tentu harus diikuti dua hal. Pertama, memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang berat. Kedua, memastikan pengembalian aset atas kejahatan yang dilakukan,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA