Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buronan Pembobol Bank BNI Berhasil Ditangkap, Sudah 6 Bulan Kok Harun Masiku Belum Tertangkap?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 Juli 2020, 14:44 WIB
Buronan Pembobol Bank BNI Berhasil Ditangkap, Sudah 6 Bulan Kok Harun Masiku Belum Tertangkap?
Ilustrasi Harun Masiku/Net
rmol news logo Nama Harun Masiku kembali menjadi pembahasan netizen di media sosial setelah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengekstradisi pelaku pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa yang merupakan buronan sejak 2003.

Lalu, siapakah Harun Masiku?

Harun Masiku merupakan buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun Masiku merupakan mantan Calon legislatif (Caleg) PDIP Dapil Sumsel 1.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 bersama dengan dua kader PDIP yakni Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina serta Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI yang kini telah diberhentikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap kepada Wahyu pada Kamis (9/1) lalu setelah KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1).

Dalam perkara itu, KPK hanya berhasil menangkap tiga tersangka, yakni Saeful Bahri, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

Namun, KPK gagal menangkap Harun Masiku.

Jejak Harun Masiku pun hingga enam bulan ini tidak diketahui. Bahkan, KPK pun enggan membeberkan perkembangan proses pencarian untuk menangkap Harun Masiku sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Padahal, KPK mengaku telah melibatkan Polri dalam pencarian buronan tersebut. Namun hingga 6 bulan ini tak kunjung membuahkan hasil.

Dalam perkara ini, tiga tersangka yang ditangkap itu sudah menjalani persidangan. Untuk Saeful Bahri sendiri telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan Wahyu dan Agustiani sudah mulai masuk pemeriksaan saksi atau ahli dari pihak terdakwa.

Sehingga, persidangan untuk Wahyu dan Agustiani sudah hampir masuk ke agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi itu, Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa hal tersebut merupakan kelemahan KPK saat ini.

"Ya ini salah satu kelemahan KPK masa kini yang tidak berdaya pada kekuatan politik tertentu, sehingga terlihat gamang menyelesaikan korupsi yang terjadi di lingkaran KPU dan Parpol itu. Akibatnya Harun Masiku tidak tertangkap dan terkesan dibiarkan tidak diselesaikan, karena kekhawatiran informasi Harun Masiku akan melebar kemana-mana," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/7).

Abdul Fickar pun juga merespons atas pertanyaan publik soal penangkapan Harun Masiku yang tak kunjung berhasil, sedangkan Menkumham Yasonna yang juga merupakan petinggi di PDIP hari ini berhasil membawa buronan pembobol Bank BNI ke Indonesia.

"Dari sudut perkembangan penanganan kasus pidana terhadap para buronan, ini sebuah peristiwa yang menggembirakan. Artinya MLA (Mutual Legal Assistance) kerjasama bantuan hukum antar negara semakin efektif diterapkan meskipun belum ada perjanjian billateral tentang extradisi tahanan, melalui pendekatan yang saling membantu antar negara dapat dan tidak mustahil untuk diwujudkan," jelas Abdul Fickar.

"Jadi jangan gembira dulu, bisa jadi yang dilakukan Menkumham meski itu suatu keberhasilan tapi juga bisa jadi gimmick menutupi kekurangannya terutama lembaga Imigrasinya yang sering kebobolan seperti Harun Masiku yang sampai kini belum juga tertangkap. Gajah depan mata sering tak sengaja tak ditampakan," pungkas Abdul Fickar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA