Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Saksi Kasus Wahyu Setiawan, Sekretaris KPU Papua Barat Mengaku Sudah Dipecat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 Juli 2020, 12:01 WIB
Jadi Saksi Kasus Wahyu Setiawan, Sekretaris KPU Papua Barat Mengaku Sudah Dipecat
Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo (kanan bawah)/RMOL
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi di perkara dugaan suap seleksi calon anggota KPU Papua Barat 2020-2025.

Perkara ini merupakan perkara kedua dari Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI selain perkara dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, kedua saksi bersaksi melalui video telekonferensi.

Dua saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Wahyu Setiawan ialah Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo dan Patrisius Hitong.

Terkhusus Rosa Muhammad Thamrin Payapo, dia mengaku sudah tidak lagi menjadi Sekretaris KPU Papua Barat lantaran sudah diberhentikan karena perkara yang sedang dipersidangkan ini.

"Saya mantan Sekretaris KPU Papua Barat," kata Rosa Muhammad Thamrin Payapo kepada Majelis Hakim saat di tanyakan identitas di awal persidangan, Kamis (9/8).

Selain itu, Jaksa KPK mempertanyakan sejak kapan Rosa Muhammad sudah tidak menjadi Sekretaris KPU Papua Barat.

"(Jadi Sekretaris KPU Papua Barat) Sejak 2011 sampai kasus ini saya diberhentikan. Tahun 2020 bulan Juni (diberhentikan)," ungkap Rosa kepada Jaksa KPK.

Dalam kasus ini, Wahyu didakwa melakukan penerimaan uang terkait proses seleksi calon anggota KPU Papua Barat ini berawal pada Desember 2019 terdapat agenda seleksi calon anggota KPU daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Dalam rangka proses seleksi tersebut, kata Jaksa, dibentuk panitia seleksi yang dilantik oleh KPU RI sekitar akhir bulan November 2019 di Jakarta.

Usai acara pelantikan panitia seleksi tersebut, Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat yang menghadiri acara tersebut sempat bertemu dengan Wahyu di Kantor KPU RI.

"Pada saat itu Terdakwa I (Wahyu) menyampaikan "Bagaimana kesiapan pak Gubernur, ahh cari-cari uang dulu", yang dipahami oleh Rosa Muhammad Thamrin Payapo bahwa Terdakwa I selaku anggota KPU RI diyakini dapat membantu dalam proses seleksi anggota KPU Provinsi Papua Barat," ucap Jaksa Andry saat membacakan dakwaan terhadap Wahyu Setiawan pada Kamis (28/5).

Karena kata Jaksa, secara umum diketahui adanya keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih nantinya ada yang berasal dari putra daerah asli Papua.

Selanjutnya kata Jaksa, setelah kembali dari Jakarta, Rosa Muhammad Thamrin Payapo melaporkan kepada Dominggus Mandacan selaku Gubernur Papua Barat bahwa Wahyu diyakini dapat membantu memperjuangkan calon anggota KPU Provinsi Papua Barat terpilih dengan imbalan berupa uang.

"Atas penyampaian tersebut Dominggus Mandacan merespon dengan mengatakan "Nanti kita lihat perkembangan"," ungkap Jaksa Andry.

Kemudian proses seleksi selanjutnya diikuti oleh 70 peserta seleksi termasuk 33 orang peserta yang merupakan orang asli Papua (OAP). Pada tahap memasuki proses wawancara dan tes kesehatan, ternyata hanya menyisakan delapan peserta seleksi, termasuk di antaranya tiga peserta yang merupakan OAP.

Ketiganya adalah Amus Atkana, Onesimus Kambu dan Paskalis Semunya.

"Hal ini membuat menyebabkan warga masyarakat asli Papua melakukan aksi protes (demonstrasi) di Kantor KPU Provinsi Papua Barat dengan tuntutan agar peserta seleksi yang nanti terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat harus ada yang berasal dari putra daerah Papua," kata Jaksa Andry.

Perkembangan hasil proses seleksi tersebut kata Jaksa, Rosa Muhammad melaporkan kepada Dominggus yang menanggapi bahwa dengan adanya kondisi tersebut, maka sebaiknya harus ada putra daerah Papua yang terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat supaya situasi keamanan bisa kondusif.

"Sehingga Dominggus Mandacan akan mengupayakan sejumlah uang sebagaimana yang pernah dibicarakan sebelumnya terkait proses seleksi tersebut," tutur Jaksa Andry.

Selanjutnya pada 20 Desember 2019, Rosa Muhammad menghubungi Wahyu yang pada pokoknya membicarakan perkembangan situasi di Papua yang kurang kondusif terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025 maupun arahan Dominggus agar dari peserta seleksi yang tersisa, yakni Amus Atkana dan Onesimus Kambu sebagai putra daerah Papua dapat dibantu dalam proses seleksi agar terpilih.

"Pada tanggal 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahkan titipan uang sebesar Rp 500 juta dari Dominggus Mandacan. Setelah menerima uang tersebut, Rosa Muhammad Thamrin Payapo menyetorkannya ke rekening miliknya pada Bank Mandiri nomor 1600099999126 di Bank Mandiri Cabang Manokwari untuk nantinya akan ditransfer ke rekening Terdakwa I (Wahyu)," terang Jaksa Andry.

Selanjutnya, Rosa memberitahu Wahyu bahwa telah ada uang yang akan diberikan kepada Wahyu sekaligus meminta nomor rekening agar uang tersebut bisa ditransfer.

Wahyu kemudian meminta tolong kepada Ika Indrayani selaku istri dari sepupunya agar meminjamkan rekening pribadi dengan alasan untuk keperluan bisnis. Setelah itu, Wahyu memberikan nomor rekening Ika kepada Rosa.

Kemudian pada 7 Januari 2020, Rosa Muhammad melakukan pemindahan dana sebesar Rp 500 juta dari rekening Bank Mandiri miliknya dengan cara menarik uang secara tunai dan selanjutnya melalui bantuan Patrisius Hitong disetorkan tunai ke rekening Bank BCA cabang Purwokerto ke rekening yang diserahkan Wahyu tadi.

Setelah mentransfer uang tersebut, Rosa Muhammad selanjutnya menghubungi Wahyu bahwa uang Rp 500 juta tersebut telah ditransfer.

Selanjutnya, Wahyu menghubungi Ika untuk mengecek kebenaran kabar yang disampaikan Rosa bahwa uang Rp 500 juta telah ditransfer.

"Setelah dicek oleh Ika Indrayani melalui BCA mobile banking ternyata sudah ada yang yang masuk ke rekening tersebut," tutur Jaksa Andry.

Dengan demikian, Jaksa menilai bahwa Wahyu mengetahui atau patut diduga uang tersebut diberikan karena kekuasaan atau wewenang yang berhubungan pada jabatannya selaku anggota KPU RI.

"Atau menurut pemikiran Rosa Muhammad Thamrin Payapo ada hubungannya dengan jantan Terdakwa I (Wahyu) selaku anggota KPU RI terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025," pungkas Jaksa Andry.

Atas penerimaan hadiah berupa yang tersebut, Wahyu Setiawan di dakwa dengan Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA