Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menkumham: Proses Ekstradisi Maria Pauline Sempat Mendapat Gugatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 09 Juli 2020, 10:09 WIB
Menkumham: Proses Ekstradisi Maria Pauline Sempat Mendapat Gugatan
Menkumham Yasonna Laoly sukses membawa pulang tersangka pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, dari Serbia/Istimewa
rmol news logo Kesuksesan mengekstradisi pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, dari Serbia bisa dibilang tak semudah membalik telapak tangan. Pasalnya, ada upaya tersangka untuk lepas dari ekstradisi. Bahkan ada negara Eropa yang berusaha menggagalkan proses ektradisi tersebut
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam keterangannya, Rabu malam (8/7).

Yasonna menuturkan, keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.

Yasonna juga mengaku proses pemulangan Maria Pauline sempat mendapat gangguan. Namun Pemerintah Serbia tegas terhadap komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline ke Indonesia.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi. Namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," ungkap Yasonna.

"Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," sambungnya.

Dijelaskan Yasonna, menyebut Maria Pauline ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.

Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru Jakarta lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta euro, atau total sekitar Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam', karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut sempat diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA