Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: Kerja Jaksa Agung Sita Aset Korupsi Jiwasraya Rp 18,4 Triliun Patut Diapresiasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 08 Juli 2020, 18:38 WIB
Pakar Hukum: Kerja Jaksa Agung Sita Aset Korupsi Jiwasraya Rp 18,4 Triliun Patut Diapresiasi
PT Asuransi Jiwasraya/Net
rmol news logo Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin sejauh ini sudah menunjukan komitmen serta konsistensinya dalam pengusutan kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Hal itu dapat dilihat dari kerja keras aparat Kejaksaan dalam menyita berbagai aset terkait kasus korupsi pada Jiwasraya dengan total senilai Rp 18,4 triliun.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengapresiasi kinerja Jaksa Agung karena sudah bekerja keras menyita aset yang terkait Jiwasraya.

Pasalnya, kata dia, kasus Jiwasraya tergolong kasus yang rumit dan tidak mudah, tapi Jaksa Agung mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

“Apa yang dilakukan (sita aset) oleh Kejaksaan Agung sudah bagus, harus diapresiasi keberanian Jaksa Agung ini," ujar Yenti kepada wartawan, Rabu, (8/7).

"Kemudian konteksnya berkaitan dengan orang-orang yang akan mengembalikan terkait Jiwasraya, cepet-cepat mengembalikan dengan suka rela, dan juga harus dicarikan pemikiran-pemikiran hukum yang seadil-adilnya,” imbuhnya.

Dari hasil penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, ternyata nilainya lebih tinggi dari taksiran kerugian negara yang diungkapan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp. 16,8 triliun.

Menurut Yenti, hal itu disebabkan oleh keberadaan pasar modal yang fluktuatif.

“Sebetulnya kalau untuk kejahatan ekonomi itu tidak masalah karena penghitunganya bukan dari nilai kerugian saat kejahatan itu terjadi, tetapi menyita juga keuntungan atau bunga dari uang tersebut,” katanya.

Dalam konteks hukum pidana ekonomi, Yenti menjelaskan, memungkinkan sekali untuk menyita keuntungan-keuntungan yang didapat oleh pelaku kejahatan dari hasil pengelolaan uang negara yang sudah disalah gunakan.

“Konteks hukum pidana ekonomi itu dimungkinkan sekali termasuk menyita keuntungan-keuntungan yang didapat oleh pelaku menggunakan uang hasil kejahatan dari negara dihitung sejak kejahatan itu terjadi,” jelasnya.

Yenti meminta penegak hukum agar bertindak cepat dalam menelusuri dan menyita aset para pihak yang terlibat dengan skandal pengelolaan investasi Jiwasraya, sebab uang itu harus dikembalikan kepada yang berhak.

“Para penegak hukum harus memberikan efek jera kepada para pelaku, apa yang mereka lakukan sebenarnya adalah tindak puncucian uang,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono menyatakan Kejagung telah menambah jumlah nilai aset yang berhasil disita terkait korupsi di PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 18,4 triliun.

Ali menyebutkan, kerugian negara dalam kasus korupsi Jiwasraya sebagaimana diungkap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sejatinya hanya Rp 16,8 triliun. Sementara itu, hasil sitaan yang ditindak oleh Kejaksaan Agung RI lebih dari taksiran dari BPK.

Menurutnya, hal tersebut sengaja dilakukan oleh penyidik untuk mengantisipasi fluktuasi saham dan aset yang bergerak. Tujuannya untuk meminimalisir kerugian negara dalam kasus tersebut.

Sambungnya, penyitaan itu tidak lain untuk mengedepankan hak terkait pengembalian dana para nasabah Jiwasraya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA