Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kembali, Petinggi Dan Eks Petinggi PT DI Dipanggil KPK Dalam Perkara Proyek Fiktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 Juli 2020, 10:41 WIB
Kembali, Petinggi Dan Eks Petinggi PT DI Dipanggil KPK Dalam Perkara Proyek Fiktif
KPK kembali menggali sejumlah informasi dari petinggi dan eks petinggi PT Dirgantara Indonesia dalam kasus proyek fiktif/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil petinggi dan eks petinggi PT Dirgantara Indonesia (DI) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran fiktif di PT DI tahun 2007-2017.

Saksi yang dipanggil penyidik hari, ini Rabu (8/7), adalah Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan tahun 2010-2013, Dedi Turmono; eks Kepala Divisi Perbendaharaan 2009-2013, Muhammad Fikri; Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI, Budiman Saleh.

Kemudian, Divisi Sales Direktorat Niaga, Djajang Tarjuki; Supervisor perencanaan dan strategi pemasaran 2012-2013 dan Plt Manajer Pricing & Bidding Preparation 2014-2016, Dani Rusmana; dan Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi.

"Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/7).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil petinggi dan eks petinggi PT DI untuk tersangka Budi Santoso yang merupakan eks Direktur Utama (Dirut) PT DI  pada Senin kemarin (6/7).

Yakni Manajer Penagihan, Achmad Azar; Direktur Keuangan dan Administrasi 2010-2018, Hermawan Hadi Mulyana; dan eks Manajer Wilayah Pemasaran dan Penjualan Aircraft Service, Sumarno.

Namun, Achmad Azar dan Hermawan Hadi Mulyana tidak memenuhi panggilan.

"Saksi tidak hadir, Achmad Azar pemeriksaan dilakukan di Bali. Dan Hermawan Hadi Mulyana, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," kata Ali pada Senin malam (6/7).

Diketahui, KPK telah memperpanjang massa penahanan untuk dua tersangka, Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah.

Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Budi Santoso di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Irzal Rinaldi Zailani di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 40 hari terhitung mulai 2 Juli sampai 10 Agustus 2020.

Sebelumnya, kedua tersangka sudah ditahan KPK pada 12 Juni lalu. Keduanya ditahan selama 20 hari dan sebelumnya dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari terhitung saat ditahan kemarin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA