Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Hotman Pardamean Jadi Saksi Eks Sekretaris MA Nurhadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 Juli 2020, 10:39 WIB
KPK Panggil Hotman Pardamean Jadi Saksi Eks Sekretaris MA Nurhadi
Logo KPK/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011 hingga 2016 pada hari ini, Rabu (8/7)

Saksi yang dipanggil adalah Direktur Operasional/COO PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hotman Pardamean; Direktur Komersial/CCO PT MIT, Pryonggo Sidharta; notaris, Musa Daulae; dan advokat Toga Sihaloha.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi, eks Sekretaris MA)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/7).

KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono selama 40 hari sejak Senin (22/6) hingga 31 Juli 2020.

Kedua tersangka tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Rutan Gedung KPK Kavling C1, Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky ditangkap penyidik KPK pada 1 Juni lalu di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjotoenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA