Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Indramayu Non-Aktif Supendi Divonis 4,5 Tahun Penjara Dalam Perkara Suap Pengaturan Proyek Tahun 2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 Juli 2020, 00:34 WIB
Bupati Indramayu Non-Aktif Supendi Divonis 4,5 Tahun Penjara Dalam Perkara Suap Pengaturan Proyek Tahun 2019
Bupati Indramayu non-aktif, Supendi/Net
rmol news logo Bupati Indramayu non-aktif, Supendi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

"Menyatakan terdakwa Supendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/7).

Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis terdakwa lainnya yakni, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Indramayu, Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, Wempi Triyoso.

Untuk Omarsyah, Majelis Hakim memvonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Wempi divonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada para terdakwa. Untuk Supendi harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000 subsider 1 tahun penjara.

Selanjutnya untuk Omarsyah harus membayar uang pengganti sebesar Rp 9.260.000.000 subsider 1 tahun 6 bulan kurungan. Sedangkan Wempi harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.445.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

Khusus untuk Supendi, Majelis Hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Majelis Hakim menilai, Supendi selaku Bupati Indramayu terbukti dakwaan ke satu Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Omarsyah dan Wempi, Majelis Hakim menilai keduanya terbukti melanggar dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Supendi.

Sedangkan untuk Omarsyah, Jaksa KPK menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selanjutnya untuk Wempy Triyono, Jaksa KPK menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik kepada Supendi selama 3 tahun usai menjalani Pidana pokoknya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA