Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Eksekusi Kilang Minyak Dan Uang Sebesar Rp 97 Miliar Milik Honggo Wendratmo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 07 Juli 2020, 14:57 WIB
Kejagung Eksekusi Kilang Minyak Dan Uang Sebesar Rp 97 Miliar Milik Honggo Wendratmo
Ilustrasi/Net
rmol news logo Akhirnya, aset-aset milik tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara Honggo Wendaratmo berupa kilang minyak dan uang senilai Rp 97 miliar disita oleh Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, eksekusi terhadap mantan Direktur Umum (Dirut) PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) itu dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonis Honggo 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Ali menegaskan, atas dasar hukum tersebut maka perampasan memiliki kekuatan hukum.

Karena masih buron atau DPO, Honggo disidangkan dengan cara in abstentia dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Adapun barang bukti itu berupa kilang minyak yang ada di daerah Tuban, Jawa Timur.

Ali juga menegaskan uang yang disetorkan ke kas negara ini bukanlah uang pengganti. Melainkan, kata Ali, hasil keuntungan dari terpidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi No 3/1999.

"Didalam proses penuntutan, JPU menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening ada Rp 97 miliar. Oleh penuntut umum dilakukan penyitaan dan dikabulkan oleh hakim sehingga perkara sudah inkrah ini harus dilakukan eksekusi untuk disetorkan ke negara uang 97 miliar ini bukan uang pengganti," katanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (7/7).

Dia menyebut perampasan tersebut merupakan hasil keuntungan dari penjualan kondensat yang dilakukan oleh terpidana berdasarkan Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Honggo juga harus membayar uang pengganti sebesar 128 US Dollar atau sekitar 1,8 triliun.

"Sedangkan kondensat, kilang, diperhitungkan kewajiban membayar uang pengganti oleh terpidana ada 128 juta dolar AS. Jadi keseluruhan perkara ini kerugian keuangan negara sekitar Rp 35 triliun, tetapi terakhir masih ada kekurangan 128 juta Dolar AS sekitar RP 1,7 sampai Rp 1,8 triliun," tegasnya.

Dalam perkara dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno.

Setelah melalui tahap penelitian, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT TPPI dengan BP Migas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung atau P21. Namun hingga kini, satu tersangka yakni Honggo Wendratno belum juga ditemukan atau masih buron.

Bareskrim telah menetapkan Honggo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan pada Jumat 26 Januari 2018.

Selain itu, Polri juga menerbitkan edaran red notice ke 193 negara anggota Interpol untuk mencari Honggo. Terakhir, Honggo terdeteksi berada di Singapura. Diduga dia menggunakan identitas lain untuuk bersembunyi di Singapura.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA