Demikian disampaikan kuasa hukum SAM, Hotman Paris Hutapea terkait manajemen SAM yang secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima oleh perseroan selaku manajer investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sejumlah Rp 3 miliar dengan menggunakan dana korporasi sendiri.
SAM sebagai salah unit bisnis Sinar Mas Financial Services juga mengedepankan pelayanan terbaik kepada para nasabah yang berinvestasi maupun berencana berinvestasi melalui SAM.
"SAM selalu mengedepankan regulasi dan mengikuti ketentuan hukum dengan mengambil inisiatif pada 9 Maret 2020 yang lalu, secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima oleh SAM selaku Manajer Investasi Jiwasraya sejumlah Rp 3 miliar," ujar Hotman Paris, Selasa (7/7).
"Dan dengan menggunakan dana korporasi sendiri, SAM juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp 74 miliar kepada negara," sambung Hotman Paris.
Pada awalnya, dana kelolaan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah Rp. 100 miliar, yang kemudian telah ditarik oleh Jiwasraya sebesar Rp 23 Miliar.
Selanjutnya, sisa Rp77 miliar telah dikenakan pemblokiran dan sita oleh pihak Kejaksaan Agung, sehingga sampai saat ini SAM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hotman Paris mengatakan, sejak awal manajemen SAM selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen Jiwasraya untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan yang ada di SAM, namun tidak mendapatkan respon memadai.
"Hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut di blokir oleh pihak Kejaksaan Agung," tutup akvokad kondang itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.