Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tanpa Banding, KPK Telah Kirim Saeful Bahri Ke Lapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 Juli 2020, 21:05 WIB
Tanpa Banding, KPK Telah Kirim Saeful Bahri Ke Lapas Sukamiskin
Terpidana pemberi suap ke eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri/RMOL
rmol news logo Mantan caleg PDIP, Saeful Bahri yang divonis 1 tahun 8 bulan telah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Sukamiskin oleh Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pada hari Kamis (2/7) Rusdi Amin selalu Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama terdakwa Saeful Bahri yang berkekuatan hukum tetap," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin malam (6/7).

Selain itu kata Ali, Saeful Bahri yang kini telah menjadi terpidana telah melunasi kewajiban membayar denda sebesar Rp 150 juta sesuai putusan Majelis Hakim.

"Pembayaran denda tersebut telah disetorkan ke kas negara pada hari Rabu (1/7) oleh Andry Prihandono selaku Jaksa Eksekusi KPK," kata Ali.

Diketahui, pada Kamis (28/5) kemarin, Majelis Hakim telah memutuskan bahwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Primair yakni melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/199 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Saeful Bahri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yaitu memberi uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura dengan total Rp 600 juta dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menyebut bahwa tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah juga terlibat dalam perkara suap ini.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah Majelis pertimbangkan telah terbukti adanya kerjasama yang erat antara Terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina serta Donny Tri Istiqomah, maka perbuatan tersebut telah sesuai dengan sempurna. Maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," tegas Hakim Ketua Panji saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (28/5).

Sehingga, Majelis Hakim memvonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 kita subsider 4 bulan penjara terhadap Saeful Bahri.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA