Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laporkan Pengacara Dan Hakim Kasus Djoko Tjandra, Arief Poyuono: Ada Yurispudensinya, Merintangi Penegakan Hukum Itu Fatal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 06 Juli 2020, 15:34 WIB
Laporkan Pengacara Dan Hakim Kasus Djoko Tjandra, Arief Poyuono: Ada Yurispudensinya, Merintangi Penegakan Hukum Itu Fatal
Arief Poyuono (berpeci) saat laporkan pengacara Djoko Tjandra ke Bareskrim/RMOL
rmol news logo Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono bersama Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule resmi melaporkan tim kuasa hukum Djoko Tjandra dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Bareskrim Polri atas dugaan melindungi dan menghalangi Djoko Tjandra yang menjadi buronan atas kasus dugaan korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.

Arief menjelaskan, peristiwa serupa bahkan telah menjadi yurisprudensi yakni keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

“Ada yurisprudensinya, seperti kasus Lukas, pengacara Eddy Sindoro dan Friedrich Yunadi dalam kasus Setya Novanto (Setnov)," demikian kata Arief, Senin (6/7).

Baik Lucas dan Fredrick, Arief mengatakan telah dijatuhi hukuman berat. Seperti Lucas terbukti dinyatakan bersalah karena merintangi penyidikan KPK. Lucas disebut sebagai orang yang menyarankan Eddy Sindoro agar tidak kembali ke Indonesia dan akhirnya divonis lima tahun kurungan penjara.

Sementara Friedrich Yunadi kuasa hukum Setya Novanto dalam kasus KTP-el divonis 7,5 tahun kurungan penjara lantaran terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Merintangi penegakan hukum kan sangat fatal, oleh karena itu, kami sebagai anak bangsa ingin menegakkan keadilan hukum bahwa semuanya sama,” pungkas Arief.

Arief menegaskan, tim kuasa hukum sudah secara terbuka mengatakan bahwa klienya berada di Indonesia bahkan sempat membuat KTP di Kelurahan Grogol, Jakarta.

Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra atau yang akrab disapa Djoker itu mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya.

“Kalau mendaftar PK (peninjauan kembali) kan tidak bisa diwakili, harus yang bersangkutan,” tandas Arief.

Menurut Arief, hal ini sangat serius lantaran dalam pasal 221 KUHP mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan juncto Pasal 21 UU Tipikor yang dapat dipidana 3 sampai 12 tahun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA