Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arief Poyuono Dan Iwan Sumule Resmi Laporkan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Dan Kepala PN Jaksel Ke Bareskrim Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 06 Juli 2020, 14:47 WIB
Arief Poyuono Dan Iwan Sumule Resmi Laporkan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Dan Kepala PN Jaksel Ke Bareskrim Polri
(kanan) Iwan Sumule dan Arief Poyuono laporkan kuasa hukum Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri/RMOL
rmol news logo Laporan terhadap tim kuasa hukum Djoko Tjandra dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi dilayangkan ke Bareskrim Polri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Laporan tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono dan Ketua Mejelis Prodem, Iwan Sumule, Senin (6/7).

Arief menegaskan, mereka dilaporkan atas dugaan telah melakukan tindakan upaya melindungi atau menyembunyikan Djoko Tjandra yang menjadi buronan terpidana kasus korupsi.

“Karena mereka diduga mengetahui Djoko Tjandra sebagai buron terduga kasus korupsi,” kata Arief sebelum membuat LP di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Arief menegaskan, tim kuasa hukum sudah secara terbuka mengatakan bahwa klienya berada di Indonesia dan sempat membuat KTP di Kelurahan Grogol, Jakarta. Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra atau yang akrab disapa Djoker itu mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya.

“Kalau mendaftar PK (peninjauan kembali) kan tidak bisa diwakili, harus yang bersangkutan,” jelas Arief.

Menurut Arief, hal ini sangat serius lantaran dalam Pasal 221 KUHP mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan juncto Pasal 21 UU Tipikor yang dapat dipidana 3 sampai 12 tahun.

Setelah melapor ke Bareskrim Polri, Arief juga berencana bakal melaporkan tim kuasa hukum Djoko Tjandra ke Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) lantaran diduga terdapat pelanggaran etika.

“Advokat juga kan tidak kebal hukum dan Undang-undang,” tandas Arief.

Sebelumnya, Kuasa hukum buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, Andi Putra membenarkan kliennya ada di Indonesia. Bahkan pada 8 Juni 2020 Andi bertemu dengan buronan Kejaksaan Agung itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juni. Dimana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu lalu (1/7). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA