Saksi yang dipanggil penyidik hari ini, Senin (6/7), adalah manajer penagihan, Achmad Azar; Direktur Keuangan dan Administrasi 2010-2018, Hermawan Hadi Mulyana; dan mantan manajer wilayah pemasaran dan penjualan aircraft service, Sumarno.
"Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso, Direktur Utama PT DI)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (6/7).
Diketahui, KPK telah memperpanjang massa penahanan untuk dua tersangka dalam perkara ini, yakni Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah.
Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Budi Santoso di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Irzal Rinaldi Zailani di Rutan KPK di Gedung Merah Putih selama 40 hari terhitung sejak 2 Juli 2020 sampai 10 Agustus 2020.
Sebelumnya, kedua tersangka ditahan KPK pada 12 Juni lalu. Keduanya ditahan selama 20 hari dan sebelumnya dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari terhitung saat ditahan kemarin.
Akibat perbuatan para tersangka, negara telah mengalami kerugian sekitar Rp 330 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: