Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus mengakui, pernah melakukan pemantauan sidang dua terdakwa penyiram air keras kepada Novel.
"Selama proses itu sesuai dengan fakta hukum di persidangan, KY tentunya mempersilahkan kepada para hakim memutus sesuai dengan fakta hukum di persidangan," ucap Jaja Ahmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).
Jaja pun menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi dari siapapun termasuk KY atas peradilan yang sedang berjalan.
"Siapapun tidak boleh intervensi, KY atau siapapun juga tidak boleh intervensi hakim harus begini harus begini. Hakim harus memutus berdasarkan fakta hukum di persidangan," tegas Jaja.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: