Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua KY: Tidak Boleh Ada Intervensi Penegakan Hukum Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 04 Juli 2020, 04:19 WIB
Ketua KY: Tidak Boleh Ada Intervensi Penegakan Hukum Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus/RMOL
rmol news logo Komisi Yudisial (KY) mempersilakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengadili dua terdakwa penyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan dengan vonis sesuai fakta persidangan tanpa intervensi.

Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus mengakui, pernah melakukan pemantauan sidang dua terdakwa penyiram air keras kepada Novel.

"Selama proses itu sesuai dengan fakta hukum di persidangan, KY tentunya mempersilahkan kepada para hakim memutus sesuai dengan fakta hukum di persidangan," ucap Jaja Ahmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).

Jaja pun menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi dari siapapun termasuk KY atas peradilan yang sedang berjalan.

"Siapapun tidak boleh intervensi, KY atau siapapun juga tidak boleh intervensi hakim harus begini harus begini. Hakim harus memutus berdasarkan fakta hukum di persidangan," tegas Jaja. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA