Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Kutai Timur Ismunandar Dan Istrinya Ditangkap Di Jakarta Saat Sosialisasi Pencalonan Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 04 Juli 2020, 00:21 WIB
Bupati Kutai Timur Ismunandar Dan Istrinya Ditangkap Di Jakarta Saat Sosialisasi Pencalonan Pilkada
KPK tetapkan enam tersangka operasi tangkap tangan bupati Kutai Timur/RMOL
rmol news logo Bupati Kutai Timur, Ismunandar (ISM) bersama istrinya Encek Unguria R (EU) yang juga sebagai Ketua DPRD Kutai Timur berada di Jakarta saat tertangkap untuk mengikuti sosialisasi pencalonan Pilkada 2020.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango membeberkan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya.

Awalnya kata Nawawi, KPK mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, pada Kamis (2/7), tim KPK bergerak dan membagi dua tim di area Jakarta dan Sangatta Kutai Timur.

"Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB, EU selaku istri bupati Kutai Timur, MUS dan DF datang ke Jakarta mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan ISM sebagai calon bupati Kutai Timur periode selanjutnya," ucap Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7) malam.

Selanjutnya kata Nawawi, sekitar pukul 16.30 WIB, Ismunandar dan Arif Wibisono (AW) selaku ajudan Ismunandar menyusul datang ke Jakarta.

"Bahwa sekitar pukul 18.45 WIB, setelah tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutim, selanjutnya tim KPK mengamankan ISM, AW dan MUS di restoran FX Senayan Jakarta," jelas Nawawi.

Sementara itu kata Nawawi, tim KPK yang berada di area Sangatta Kutai Timur juga turut mengamankan pihak lainnya.

Diketahui, KPK telah tetapkan 7 dari 16 orang yang diamankan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur 2019-2020.

Enam tersangka tersebut, yakni sebagai pihak penerima ialah Ismunandar (ISM) selaku Bupati Kutai Timur, Encek Unguria R (EU) selaku istri Ismunandar dan juga sebagai Ketua DPRD Kutai Timur.

Selanjutnya, Musyaffa (MUS) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Suriansyah (SUR) selaku kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Aswandini (ASW) selaku Kepada Dinas PU Kutai Timur.

Kemudian tersangka yang sebagai pihak pemberi hadiah atau janji ialah Aditya Maharani (AM) selaku kontraktor dan Deky Aryanto (DA) selaku rekanan.

Akibat perbuatannya, tersangka pihak pemberi diduga melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA