Pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun telah meringkus dua pelaku penyebar hoax 'Rush Money' atau ajakan bagi masyarakat untuk melakukan penarikan uang tunai dari bank. Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan.
“Adanya penangkapan ini memberikan suasana tenang kepada masyarakat kita, karena berita-berita yang mengajak masyarakat menarik uang itu tidak benar. Dan tentu saja bahwa kondisi permodalan dan perbankan pada data 2020 masih dalam kondisi stabil,†kata Kepala Departemen Penyidikan Jasa Keuangan, Tongam Lumban Tobing, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (3/7).
Ada pun sejumlah Bank yang menjadi sasaran hoax para pelaku itu antara lain Bank Bukopin, Bank BTN, dan Bank Mayapada. Seperti yang disebar pelaku AY dalam akun media sosial Twitter
@Achmadyani.ay70 dengan menuliskan
caption: "Yang punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (kalo bisa semuanya)..!!! Daripada amsyong....â€
Untuk pelaku inisial IS, diduga telah menyebarkan hoax berupa video yang berisi pernyataan bahwa Bank Bukopin tidak memiliki uang cash untuk mencairkan tabungan nasabahnya.
“Oleh karena itu, kami melihat memang ada kaitan berita hoax yang mengajak masyarakat menarik uang dengan situasi pada saat itu. Dan dengan tertangkapnya pelaku penyebaran berita hoax, tentu bisa memberikan ketenangan kepada masyarakat bahwa simpanan di bank itu tetap aman,†papar Tongam Lumban.
Tongam Lumban memastikan, data kondisi perbankan pada Mei 2020 dari sisi permodalan dan likuiditas perbankan masih tetap stabil. Jika dilihat dari rasio kecukupan modal atau CAR perbankan masih 22,16 persen atau di atas batas ketentuan. Kemudian hingga 17 Juni 2020 dana pihak ketiga itu terpantau di angka 123,2 persen dan 26,2 persen.
“Ini mengindikasikan bahwa data-data di Perbankan kita masih dalam kondisi stabil,†pungkas Tongam Lumban.
Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No 11/2008 sebagaimana Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana 10 tahun dan 4 tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.