Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jelang Sidang Vonis, Novel Baswedan: Bila Tidak Ada Basis Hukum Yang Layak, Bebaskan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 03 Juli 2020, 14:27 WIB
Jelang Sidang Vonis, Novel Baswedan: Bila Tidak Ada Basis Hukum Yang Layak, Bebaskan<i>!</i>
Penyidik senior KPK Novel Baswedan/Net
rmol news logo Jelang sidang vonis dua terdakwa kasus penyiraman air keras pada dirinya, penyidik senior KPK Novel Baswedan berkicau di akun Twitter pribadinya.

Dalam kicauan itu, Novel Baswedan membahas mengenai adagium dalam dunia hukum. Di mana disebutkan bahwa melepas seribu orang bersalah lebih baik ketimbang menghukum satu orang bersalah.

"Adagium dalam ilmu hukum lebih baik melepas 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah,” ujarnya sesaat lalu, Jumat (3/7).

Dalam hal ini, seseorang disebut bersalah jika tidak ada basis bukti yang layak untuk menghukum.

“Baik dengan dipaksakan atau dengan kesepakatan untuk dikondisikan dan direkayasa buktinya. Bebaskan,” sambungnya.

Pernyataan ini seolah mengarah pada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang akan menjalani sidang vonis pada 16 Juli 2020.

Sejak awal Novel Baswedan sudah berkoar di publik bahwa dirinya tidak yakin Ronny dan Rahmat merupakan pihak yang melakukan penyiraman. Ini lantaran penyidik dan jaksa yang bersangkutan tidak bisa memberi penjelasan antara pelaku dengan barang bukti.

"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya?” tegasnya.

Atas dasar itu, Novel Baswedan meminta agar keduanya dibebaskan saja.

“Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,” cuitnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA