Tujuh saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah Direktur PT Putra Bukit Batu, Zaini; suplier PT Arta Niaga Nusantara tahun 2015, Amat alias Acai; wiraswasta, Syamsurijal; suplier pada proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015, Idrus Maarif.
Selanjutnya, pemilik Jeti Teluk Air, Agus Amir alias Ahie; Direktur Utama PT Bunda, Mardanis; dan pensiunan PT Nindya Karya atau GM Divisi I tahun 2013, Dharma Arifiadi.
"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka MNS (M. Nasir)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (3/7).
M. Nasir merupakan mantan Sekda Dumai. M. Nasir diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Pada perkara proyek di Kabupaten Bengkalis, KPK telah memproses banyak pihak yang terlibat korupsi proyek jalan. KPK pun pada Jumat (17/1) kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kemudian, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 152 miliar. KPK menetapkan M. Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: