Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Di Bengkalis, KPK Panggil 7 Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 Juli 2020, 11:14 WIB
Dalami Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Di Bengkalis, KPK Panggil 7 Saksi
Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun Tahun Anggaran 2013-2015.

Tujuh saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah Direktur PT Putra Bukit Batu, Zaini; suplier PT Arta Niaga Nusantara tahun 2015, Amat alias Acai; wiraswasta, Syamsurijal; suplier pada proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015, Idrus Maarif.

Selanjutnya, pemilik Jeti Teluk Air, Agus Amir alias Ahie; Direktur Utama PT Bunda, Mardanis; dan pensiunan PT Nindya Karya atau GM Divisi I tahun 2013, Dharma Arifiadi.

"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka MNS (M. Nasir)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (3/7).

M. Nasir merupakan mantan Sekda Dumai. M. Nasir diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Pada perkara proyek di Kabupaten Bengkalis, KPK telah memproses banyak pihak yang terlibat korupsi proyek jalan. KPK pun pada Jumat (17/1) kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kemudian, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 152 miliar. KPK menetapkan M. Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA