"Secara hukum, tidak ada yang dilanggar Ketua KPK Firli Bahuri jika ikut memperingatinya. Beliau masih tercatat sebagai anggota Polri sampai saat ini, karena tidak ada 1 Undang-Undang atau aturan hukum yang melarangnya," kata praktisi hukum, Ali Lubis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7).
Ia mengacu pada UU 19/2019 tentang Perubahan kedua atas UU 30 tentang KPK. Pasal 24 ayat 2 secara jelas dikatakan, pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Artinya, ada beberapa unsur ASN yang menjadi Pegawai KPK yaitu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaa," sambungnya menegaskan.
Menurutnya, peringatan HUT Kepolisian Republik Indonesia sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polri untuk merayakannya. Terlebih perayaan tersebut dilakukan secara virtual. KPK, kata dia, tidak menggunakan uang lembaga dalam memperingatinya, melainkan biaya sendiri.
"
So, adapun kritik yang disampaikan salah satu peneliti ICW yang menganggap hal ini dapat memunculkan loyalitas ganda terhadap seorang Firli Bahuri tidaklah tepat. Berdasarkan pengalaman KPK periode sebelumnya, ada beberapa jendral polisi ditangkap dan diproses secara hukum akibat melakukan tindak pidana korupsi," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: