Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Divonis 7 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 Juli 2020, 02:47 WIB
Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Divonis 7 Tahun Penjara
Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara/Net
rmol news logo Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Putusan tersebut diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

"Menyatakan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," ucap Majelis Hakim, Kamis (2/7).

Agung juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun kurungan dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Sedangkan orang kepercayaan Agung, Raden Syahril divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selanjutnya, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.382.403.500 subsider 8 bulan kurungan.

Kemudian untuk mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK kepada Agung yang dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000 subsider 3 tahun kurungan.

Untuk Raden Syahril, Jaksa menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Syahbudin juga sebelumnya dituntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bukan kurungan serta menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2.382.403.500 subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian untuk Wan Hendri, Jaksa menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan serta menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA