Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AMUK Riau Geruduk KPK, Minta Usut Tersangka Lain Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Multiyears Di Bengkalis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 Juli 2020, 01:27 WIB
AMUK Riau Geruduk KPK, Minta Usut Tersangka Lain Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Multiyears Di Bengkalis
Massa AMUK Riau menggelar aksi di depan gedung KPK/Istimewa
rmol news logo Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa untuk Keadilan Riau (AMUK Riau) menggeruduk Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Massa turun ke jalan untuk merespons pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Multiyears 2013-2015 dan 2017-2019 di Kabupaten Bengkalis yang ditangani KPK.

Dalam aksi ini, massa AMUK Riau kembali mendesak KPK agar segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka Indra Gunawan atau Eet (Ketua DPRD Riau 2019-2024) yang diduga menerima uang proyek multiyear tersebut.

Koordinator AMUK Riau, Jos menyebutkan bahwa fakta -fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Riau yang mengadili Hobby Siregar dan M. Nasir (Kadis PU Bengkalis) dinilai sudah sangat terang-benderang adanya dugaan aliran dana yang mengalir kepada sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

"Jelas ya teman-teman media, dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Riau disebutkan bahwa ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014," ucap Jos kepada wartawan, Kamis (2/7).

Jos menambahkan, Indra diduga menerima uang suap APBD atau uang 'ketok palu' Kabupaten Bengkalis TA 2012.

"Berdasarkan temuan-temuan dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Riau, kami menduga saudara Indra Gunawan/Eet menerima sejumlah uang untuk memuluskan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis," terang Jos.

Dalam kasi ini, AMUK Riau menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya meminta kepada KPK untuk menetapkan Indra Gunawan sebagai tersangka.

"Meminta KPK menetapkan tersangka kepada Indra Gunawan/Eet yang diduga menerima uang suap APBD 'ketok palu' Kabupaten Bengkalis TA 2012 untuk proyek multiyear tahun 2013-2015. Mengusut tuntas dugaan aliran dana proyek multiyear Bengkalis," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA