Tabrak UU, Badan Penyelenggara Produk Halal Digugat Ke PTUN

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah/Net

Gugatan tersebut dilakukan Indonesia Halal Watch (IHW) yang menilai proses penunjukan PT Sucofindo sebagai LPH pada 20 Februari 2020 lalu di Denpasar menyalahi aturan.
Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah menerangkan, BPJPH seharusnya melibatkan MUI untuk menunjuk LPH, sebagaiman diatur dalam UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
"Kami dengan sangat terpaksa mengambil sikap atas tindakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang telah melakukan pelanggaran dan menabrak Undang-Undang berulang kali," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/7).
Di samping penunjukan PT. Sucofindo yang bertentangan dengan hukum, pihaknya juga melihat ada upaya kesewenang-wenangan dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik.
"BPJPH di bawah kepemimpinan Bapak Sukoso (Kepala BPJPH) telah melakukan perbuatan dan menabrak UU JPH, Peraturan Pemerintah 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal," tuturnya.
Sebelumnya, IHW telah melalui sejumlah proses hukum untuk menggugata BPJPH. Di antaranya mengajukan upaya administratif melalui Surat 35/Out/IAP/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020.
Namun karena tidak ditanggapi oleh pihak BPJPH, IHW kembali menyampaikan Surat 36/Out/IAP/VI/2020 tertanggal 3 Juni 2020, yang meminta BPJPH untuk memberikan klarifikasi sehubungan dengan peresmian LPH PT. Sucofindo.
Karena masih belum mendapat tanggapan dan merasa diabaikan, maka IHW pada Rabu (1/7) kemarin mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
"Gugatan tersebut telah diregister sesuai Perkara Nomor: 126/G/2020/PTUN.JKT," demikian Ikhsan Abdullah.

EDITOR: DIKI TRIANTO
Tag:
Kolom Komentar
Video
Gempa Mamuju, Ustad Das\'ad Latif Nyaris Jadi Korban
Ustad Das #39;ad Latif nyaris menjadi korban akibat gempa bumi yang mengguncang Mamuju. Subuh sekitar Pukul 2.30 WITA. ..
Video
Sebelum Mbak You, Arief Poyuono Sudah Ramalkan Kalabendu
Kenapa tahun ini disebut zaman kalabendu? Banyak pejabat dipenjara, banyak orang jujur disingkirkan, banyak orang lurus ..
Video
BINCANG SEHAT • Memandang Pandemi Dari Kacamata Relawan
Hampir satu tahun Indonesia bergulat dengan pandemi Covid-19. Selain tenaga medis, mereka yang mengambil peranan penting..