Ketua Tim Advokasi DPP KNPI Medy Lubis menjelaskan bahwa hak itu didsarkan pada ketentuan Pasal 7 PP 42/2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Republik Indonesia Jo. Pasal 3 Peraturan Kapolri 2/2017 tentang Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jadi Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dapat menggunakan haknya sebagai anggota Polri untuk meminta advokasi dari Polri sebagai penasihat hukum dalam rangka membantu menyelesaikan permasalahan hukum melalui peradilan,†urainya kepada wartawan, Kamis (2/7).
Secara tegas Medy menyebut bahwa pemberian bantuan hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri untuk kedua terdakwa itu merupakan hal yang diperkenankan. Kuasa hukum yang diperintahkan juga berhak beracara sesuai Kitab UU Hukum Acara Pidana,†tegas Medy.
Atas dasar itu, Medy menilai langkah tim kuasa hukum Novel Baswedan mengadukan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi terkait pemberian bantuan hukum terhadap kedua tersangka adalah tidak berdasarkan hukum.
Seharusnya, sambung Medy, keberatan itu diajukan pada awal persidangan bukan ke Ombudsman di tengah persidangan yang berjalan.
“Sebab sesuai hukum acara, apabila hakim menerima keberatan terdakwa atau penasihat hukum mengenai syarat formal, maka perkara tidak diperiksa lebih lanjut dan pemeriksaan materi pokok perkara dihentikan,†tegasnya.
“Namun faktanya sidang kasus penyiraman air keras sudah masuk pada pokok perkara dan akan diputus pada tanggal 16 Juli 2020, maka sesuai ketentuan pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP, keberatan penasihat hukum Novel Baswedan tidak berdasar,†demikian Medy Lubis.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: