"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/7).
Ali menjelaskan, alasan KPK mengajukan banding lantaran putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Imam dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
"Di samping itu juga adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Mengenai alasan banding selengkapnya akan JPU KPK uraikan di dalam memori banding yang akan segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," jelas Ali.
Dengan demikian, lanjut Ali, KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Diketahui, Imam Nahrawi divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Imam juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882 subsider 2 tahun kurungan. Hakim juga menjatuhi hukum tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dapat dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani Pidana pokoknya.
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Imam Nahrawi 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negera sejumlah Rp 19.154.203.882.
Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah Imam menjalani pidana pokoknya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: