Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suap Pajak Dealer Mobil Mewah, Eks Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Yul Dirga Divonis 6,5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 02 Juli 2020, 01:36 WIB
Suap Pajak Dealer Mobil Mewah, Eks Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Yul Dirga Divonis 6,5 Tahun Penjara
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga), Yul Dirga/Net
rmol news logo Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga), Yul Dirga divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara dugaan suap pajak dealer mobil mewah.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili perkara ini meyakini, Yul Dirga secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Yul Dirga secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ucap Hakim Ketua, Siradj di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/7).

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kepada negara sebesar 18.425 dolar AS, 14.400 dolar AS dan Rp 50 juta subsider 2 tahun kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Yul Dirga juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah 133.025 dolar AS, 49 ribu dolar Singapura dan Rp 25 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA