Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alasan Djoko Tjandra Ngotot Ajukan PK Meski Berstatus Buronan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 02 Juli 2020, 01:18 WIB
Alasan Djoko Tjandra Ngotot Ajukan PK Meski Berstatus Buronan
TIm Kuasa Hukum Djoko Tjandra/RMOL
rmol news logo Ada beberapa alasan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan buronan Kejaksaan Agung, Djoko Soegiarto Tjandra dalam kasus dugaan korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali.

"Kita mengajukan PK itu dasarnya adalah adanya dua keputusan yang saling bertentangan," ucap Ketua Tim Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma di kantornya di Sovereign Plaza, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Putusan yang dimaksud yakni putusan MA 12 PK/PID.SUS/2009 yang mengabulkan PK Jaksa. Padahal, kata dia, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dijelaskan tidak ada pihak lain selain terpidana maupun ahli waris yang dapat mengajukan PK.

"Makanya dengan adanya dua putusan yang berkekuatan hukum kemudian saling bertentangan itulah yang menjadi dasar kita ajukan PK," jelas Andi.

Apalagi, kata Andi, adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 10/2009 yang memberikan hak kepada pencari keadilan untuk mengajukan PK apabila ditemukan dua putusan yang saling bertentangan.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Selanjutnya, Kejagung mengajukan kasasi pada 21 September 2000 dengan nomor perkara 1688 K/PID/2000 yang diputus pada 28 Juni 2001 dengan amar putusan ditolak. Sehingga, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut pada 29 Oktober 2001.

Delapan tahun kemudian, tepatnya pada 2009, Jaksa mengajukan PK ke MA dengan registrasi nomor 12 PK/PID.SUS/2009. Pada 11 Juni 2009, MA yang diketuai oleh Majelis Hakim Djoko Sarwoko memutuskan mengabulkan PK yang diajukan Jaksa tersebut.

Djoko Tjandra dikenakan hukuman dua tahun penjara dan dengar Rp 15 juta serta uang Djoko di Bank Bali dirampas negara senilai Rp 546.166.116.369. Djoko Tjandra kemudian mengajukan PK pada 22 Juni 2009 dengan registrasi nomor 100 PK/PID.SUS/2009 dan dinyatakan ditolak pada 20 Februari 2012.

Djoko kemudian kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, tepatnya sehari sebelum putusan MA atas PK yang diajukan Jaksa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA