Terdakwa yang dimaksud adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani
rapid test.
Hendrisman sendiri sempat hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelum akhirnya diputuskan ditunda oleh hakim hingga Senin mendatang (6/7).
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Hendrisman reaktif Covid-19 usai menjalani
rapid test.
"Benar tahanan tersebut dalam kasus Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung dan tahanan dititipkan di Rutan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Informasi yang kami terima, yang bersangkutan benar dilakukan
rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/7).
Setelah dinyatakan reaktif, Hendrisman langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Adhyaksa untuk dilakukan tes swab.
"Berikutnya, untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di Rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: