Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sejak 2009 Kabur Ke Papua Nugini, Kuasa Hukum Pastikan Djoko Tjandra Masih Berkewarganegaraan Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 01 Juli 2020, 21:21 WIB
Sejak 2009 Kabur Ke Papua Nugini, Kuasa Hukum Pastikan Djoko Tjandra Masih Berkewarganegaraan Indonesia
Ketua tim hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma (tengah)/RMOL
rmol news logo Kuasa hukum buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra membantah kliennya telah menjadi warga negara Papua Nugini.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua tim hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan, kliennya masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Hal itu diketahui saat ia bertemu dengan Djoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkaranya.

"Pada saat saya menyampaikan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan identitas yang diajukan Pak Djoko Tjandra itu KTP Jakarta," ucap Andi Putra Kusuma kepada wartawan di Kantornya di Sovereign Plaza, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Namun, Andi enggan membeberkan alamat domisili yang tercantum di KTP Djoko tersebut. Ia hanya menyebut bahwa KTP-nya sudah elektronik.

Bahkan, Andi pun menyampaikan bahwa belum adanya bukti yang ditemukan bahwa kliennya telah menjadi warga negara Papua Nugini.

"Saya sendiri tidak pernah melihat bukti apapun maupun paspor atau apapun yang membuktikan beliau itu berkewarganegaraan Papua Nugini," jelas Andi.

Diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Selanjutnya, Kejagung mengajukan Kasasi pada 21 September 2000, namun ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA). Sehingga, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut pada 29 Oktober 2001.

Delapan tahun kemudian, tepatnya pada 2009, Jaksa mengajukan PK ke MA. Pada 11 Juni 2009, MA mengabulkan PK yang diajukan Jaksa tersebut.

Kemudian, Djoko Tjandra juga mengajukan PK pada 22 Juni 2009 dan dinyatakan ditolak pada 20 Februari 2012.

Namun, Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, tepatnya sehari sebelum putusan MA atas PK yang diajukan Jaksa.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA