Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hexana Sasongko: Jiwasraya Tak Pernah Gagal Bayar Klaim JS Saving Plan Periode 2012-2017

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 01 Juli 2020, 21:04 WIB
Hexana Sasongko: Jiwasraya Tak Pernah Gagal Bayar Klaim JS Saving Plan Periode 2012-2017
PT Asuransi Jiwasraya/Net
rmol news logo Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko mengakui pihaknya tidak pernah gagal bayar atas klaim produk JS Saving Plan selama periode 2012-2017.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan atas perkara pidana 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).

“Ada (yang jatuh tempo setiap tahun). (Tetapi) tidak ada (gagal bayar pada periode 2012-2017),” ujar Hexana ketika ditanyai kuasa hukum Heru Hidayat, Aldres Napitupulu pada persidangan.

Lebih lanjut, Hexana mengakui bahwa produk tersebut mulai diluncurkan pada 2012, tetapi mulai gencar dipasarkan pada 2013. Kata dia, selama periode 2012-2017 ada klaim jatuh tempo setiap tahunnnya.

Hexana mengatakan, gagal bayar pertama kali atas klaim produk asuransi berbalut investasi itu baru terjadi pada Oktober 2018. Saat itu, dia masih menjabat sebagai Direktur Investasi Asuransi Jiwasraya.

Ketika ditanyai apakah ia sudah melihat gejala gagal bayar tersebut ketika pertama kali ditunjuk sebagai direksi. Hexana mengaku saat itu arus kas perusahaan asuransi jiwa pelat merah itu sudah tidak mencukupi.

“Saya melihat dana perusahaan tinggal Rp 253 miliar, belum ada cadangan gaji, dan belum ada dana operasional. Jadi, cashflow memang tidak mencukupi,” jelasnya.

Di samping itu, dia menegaskan bahwa saat itu divisi investasi perseroan sudah tidak bisa mencairkan investasi.

Dalam persidangan hari ini, Hexana juga membantah bahwa Direksi dan Komisaris Asuransi Jiwasraya meminta PricewaterhouseCoopers (PwC) untuk merekayasa hasil laporan keuangan pada tahun 2018.

“Saya tidak tahu,” tegasnya ketika menjawab pertanyaan Aldres Napitupulu.

Aldres mengatakan bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), M. Jusuf Wibisana, selaku auditor PwC, menyatakan ada permintaan tersebut dari Direksi dan Komisaris Jiwasraya.

Menurutnya, direksi dan komisaris meminta agar laporan keuangan Asuransi Jiwasraya pada 2018 mencatatkan kerugian.

Namun, jelas dia, Jusuf menolak lantaran permintaan tersebut melanggar standar audit PwC.

“Pak Jusuf, dalam BAP-nya bilang, ada permintaan dari Direksi dan Komisari AJS dibuat rugi tapi PwC gak mau karena itu melanggar standar audit mereka,” jelasnya.

Seusai persidangan, anggota tim kuasa hukum Heru Hidayat lainnya, Susilo Ariwibowo menyoroti pernyataan Hexana terkait gagal bayar atas klaim JS Saving Plain tersebut.

Hal itu, jelas dia, menegaskan bahwa tidak ada gagal bayar atas klaim pada periode 2008-2017 dari produk tersebut.

Periode itu, jelas dia, merupakan masa kepemimpinan Hendrisman Rahim sebagai Direktur Utama. Padahal, tegas dia, JS Saving Plan sudah jatuh tempo setiap tahunnya, terutama pada 2012-2017.

“Pertanyaannya, ini yang keliru siapa? Jangan-jangan Pak Hexana tidak melakukan apa-apa, tanpa corporate action apapun, sehingga (sekarang) terjadi gagal bayar,” tegasnya.

Selain Hexana, sejumlah mantan petinggi PT Jiwasraya juga sebagai diagendakan hadir sebagai saksi dalam lanjutan persidangan kasus tersebut.
 
Para petinggi tersebut antara lain mantan Komisaris Utama Djonny Wiguna, Kepala Divisi Investasi Faisal Satria Gumay, dan eks Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Lusiana.

Dua nama terakhir belum sempat dihadirkan dalam persidangan lantaran sidang diskors dan ditunda akibat Hendrisman Rahim, salah satu terdakwa, dilaporkan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA