Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum: Djoko Tjandra Berada Di Indonesia Pada 8 Juni 2020 Dan Ajukan Permohonan PK Di PN Jakarta Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 01 Juli 2020, 18:22 WIB
Kuasa Hukum: Djoko Tjandra Berada Di Indonesia Pada 8 Juni 2020 Dan Ajukan Permohonan PK Di PN Jakarta Selatan
Andi Putra Kusuma/RMOL
rmol news logo Buronan kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra telah kembali ke Indonesia.

Kembalinya Djoko Tjandra ke Indonesia itu dibenarkan oleh tim hukumnya, Andi Putra Kusuma.

Menurut Andi, ia bertemu Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 kemarin.

"Kalau pertanyaannya apakah benar 3 bulan berada di Indonesia saya kurang tau 3 bulan ada di Indonesia atau tidak, saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran PK pada tanggal 8 Juni," ucap Andi Putra Kusuma kepada wartawan di Sovereign Plaza, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

"Di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya menegaskan.

Selanjutnya, kata Andi, pada 29 Juni dijadwalkan sidang permohonan PK di PN Jakarta Selatan. Namun, karena sakit, Djoko Tjandra tidak hadir pada sidang perdana tersebut.

"Sebelum sidang tanggal 29 Pak Djoko tuh confirm untuk hadir, cuma pada hari Kamis (26/6) disampaikan beliau kesehatannya menurun dan dibuktikan juga surat dari dokter. Makanya sidangnya ditunda untuk menghadirkan beliau," jelasnya.

Namun kata Andi, sidang akan dilanjutkan pada Senin (6/7) besok. Djoko sendiri kata Andi jika kondisi kesehatannya membaik akan hadir di PN Jaksel.

"Nah untuk sidang pada tanggal 6 Juni, saya sedang melakukan konfirmasi apakah hadir atau tidak, tapi hingga saat ini kesehatannya masih belum membaik," pungkas Andi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA