Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Mau Kecolongan Lagi, Pimpinan Komisi III Desak Jaksa Agung Buru Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 01 Juli 2020, 15:52 WIB
Tidak Mau Kecolongan Lagi, Pimpinan Komisi III Desak Jaksa Agung Buru Djoko Tjandra
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh/Net
rmol news logo Kedatangan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) pada 8 Juni lalu membuat banya pihak heran.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh bahkan menilai kedatangan Djoko Tjandra itu sebagai bentuk kecolongan. Ini lantaran yang bersangkutan telah dinyatakan buron sejak bertahun-tahun lalu.

“Bagaimana seorang yang telah buron selama 11 tahun, bisa dengan mudahnya hilir mudik tanpa diketahui. Bahkan yang bersangkutan telah mengajukan PK di PN Jaksel atas kasusnya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/7).

Menurut politisi PAN ini, ada sinergitas yang kurang antara instansi penegak hukum dan imigrasi. Sebab, dia yakin DPO yang bisa masuk ke tanah air pasti datang dengan menggunakan identitas palsu, sehingga tidak tercatat di data perlintasan.

Secara khusus, Pangeran menegaskan bahwa pemburuan terhadap DPO kelas kakap seperti ini tidak bisa dengan cara-cara biasa.

“Kepolisian, kejaksaan, dan imigrasi harus duduk bersama mengevaluasi sistem yang mereka gunakan saat ini. Karena kasus serupa sudah beberapa kali terjadi, misalnya kasus Gayus Tambunan, Honggo Wendratno (TPPI), dan Anton Tantular (Century),” ujarnya menggambarkan.

Sebagai solusi, Pangeran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengeksekusi dan memburu Djoko Tjandra. Di mana bos PT Era Giat Prima itu telah menjadi terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. MA telah memvonis Djoko Tjandra dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 546,1 miliar.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat heran dengan kabar Djoko Tjandra datang ke Indonesia pada 8 Juni 2020. Apalagi yang bersangkutan datang untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jaksel.

“Djoko Tjandra adalah buronan kami, dan kami rencanakan sudah tiga hari ini kami cari, tetapi belum muncul,” kata Burhanuddin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA