Kedua tersangka yang dimaksud adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS), dan asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka BS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 40 hari, terhitung mulai 2 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020," terang Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/7).
Perpanjangan masa penahanan yang pertama ini karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Sebelumnya, kedua tersangka ditahan KPK pada Jumat (12/6) kemarin. Keduanya ditahan selama 20 hari dan sebelumnya dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari terhitung saat ditahan kemarin.
Dalam perkara ini, KPK menilai perbuatan rasuah ini terjadi pada awal 2008. Di mana, tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama beberapa pihak melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan di bidang bisnis di PT DI.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp 330 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: