Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Vonis Hukuman Mengecewakan, Kuasa Hukum Imam Nahrawi Isyaratkan Bakal Ajukan Banding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 30 Juni 2020, 21:15 WIB
Vonis Hukuman Mengecewakan, Kuasa Hukum Imam Nahrawi Isyaratkan Bakal Ajukan Banding
Eks Menpora Imam Nahrawi saat jalani putusan/Repro
rmol news logo Vonis tujuh tahun pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (29/6) kepada eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dinilai mengecewakan.

Kekecewaan ini akan berlanjut dengan langkah hukum atas vonis yang sudah diketok oleh majelis hakim tersebut.

Demikian ditegaskan Tim penasihat hukum, Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab dalam keterangannya pada Selasa (30/6).

"Semalam setelah pembacaan putusan saya menyempatkan diri ke KPK ke gedung C1 di mana ada Pak Imam, beliau di sana mengikuti persidangan secara online. Pertama beliau, minta kami penasehat hukum untuk terus berjuang bersama bagaiamana pun, apa yang didakwakan, dituntut dan divonis oleh majelis hakim itu tidak sesuai dengan fakta persidangan dan memberikan isyarat hukum," tegas Wa Ode Nur Zainab.

Wa Ode mengatakan, dalam fakta persidangan tidak ada saksi yang menyebut kliennya menerima uang atau melakukan komunikasi terkait dengan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam pertimbangan majelis hakim, kata dia, tidak ada pemberian kepada Imam Nahrawi.

"Jadi tidak ada fakta hukum di persidangan, hanya ada bukti petunjuk kata majelis hakim. Bukti petunjuk itu harusnya diperoleh dari fakta saksi, fakta surat misalnya. Kalau dari alat bukti 184 KUHAP itu namanya bukti petunjuk itu berada pada level terbawah. Jadi nggak mungkin kemudian orang di hukum karena petunjuk," bebernya.

"Pada pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan kemarin, beberapa kali dinyatakan oleh Majelis Hakim bahwa tidak ada fakta yang menyebutkan ada pemberian uang ke Terdakwa (Imam Nahrawi)," imbuh Wa Ode.

Namun begitu, Wa Ode belum bisa memberikan kepastian soal upaya hukum yang akan ditempuh oleh kliennya tersebut. Dia menilai, putusan Majelis Hakim hanya berdasarkan persepsi, asumsi dan bukan berdasarkan fakta hukum.

"Tapi kan ini masih berproses selama tujuh hari. Tapi kemungkinan-kemungkinan akan ke sana (banding), karena beliau sampaikan pokoknya kita terus berjuang," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA