Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kecolongan Tangkap Buronan, Jaksa Agung Akui Intelijennya Lemah Tapi Salahkan Imigrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 30 Juni 2020, 03:37 WIB
Kecolongan Tangkap Buronan, Jaksa Agung Akui Intelijennya Lemah Tapi Salahkan Imigrasi
Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net
rmol news logo Pengakuan mengejutkan disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin terkait proses hukum kepada buronan kasus hak tagih (cassies) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Di hadapan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung mengaku pihaknya lemah dalam memburu Djoko Tjandra yang telah beredar di Indonesia sejak tiga bulan lalu setelah kabur ke Port Moresby 2009 silam.

“Kami ada kelemahan pak, pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di PN Jaksel untuk mendaftarkan PK-nya. Jujur ini kelemahan intelijen kami,” ujar Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (29/6).

Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah bertanya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keberadaan Djoko Tjandra yang telah melayangkan PK secara manual dengan dirinya sendiri.

“Betul saya tanyakan kepada pengadilan, bahwa itu didaftarkan di layanan terpadu, jadi tidak secara iden. Identitasnya terkontrol. Ini akan menjadi suatu evaluasi kami, bahwa dia bisa masuk karena memang aturannya katanya untuk masuk ke Indonesia tidak ada lagi pencekalan,” bebernya.

Pihaknya kemudian menyinggung mengenai lemahnya pengawasan di keimigrasian perihal orang yang sudah menjadi buronan dan tidak diamankan saat di bandara.

“Tapi, pemikiran kami adalah dia ini sudah terpidana, pencekalan ini adalah (untuk) tersangka ada batas waktunya, untuk kepastian hukum. Tapi kalau sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus-menerus dan berlaku sampai tertangkap, ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan imigrasi,” bebernya.

Sontak anggota dewan komisi III, menyerukan agar Jaksa Agung tidak menyalahkan siapa pun. Hal itu dikarenakan lemhanya intelijen Kejagung yang kecolongan dengan masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia.

“Mohon izin kami tidak menyalahkan siapa pun, tapi pemikiran yuridis kami bahwa pencekalan kalau itu sudah terpidana harusnya tidak ada batas waktunya sampi dia tertangkap," tegas Jaksa Agung menyanggah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA