Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tubagus Chaeri Wardana Dituntut 6 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 30 Juni 2020, 02:15 WIB
Tubagus Chaeri Wardana Dituntut 6 Tahun Penjara
Tubagus Chaeri Wardana/Net
rmol news logo Adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Wawan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan proyek pengadaan Alkes pada Dinkes Kota Tangerang Selatan (Tangsel) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga," ucap Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Senin malam (29/6).

Dalam tuntutan ini, Jaksa KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan.

Hal yang memberatkan tuntutan ialah Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, berbelit-belit di depan persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan, Wawan bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, sedang menjalani pidana penjara selama 7 tahun dan akan diproses hukum dalam perkara suap Lapas Sukamiskin.

Dalam putusan ini, Jaksa meyakini suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini selaku pemilik PT Balipasific Pragama (BPP) melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APAPBD-P TA 2012 dan pengadaan Alkes pada Dinkes Kota Tangsel yang merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar.

Selain itu, dalam kurun waktu 2005-2012 melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD provinsi Banten dan sekitarnya dengan total keuntungan mencapai Rp 1,724 triliun.

Wawan juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010 sebesar Rp 100.731.456.119 dan dalam kurun waktu 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Wawan diduga melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan dalam perkara TPPU, Wawan diduga melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Ayat 1 huruf a, c dan g UU 25/2003 tentang perubahan atas UU 15/2002 tentang TPPU Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA