Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Imam Nahrawi Divonis Bersalah, Pegiat Antikorupsi: KPK Perlu Dalami Keterlibatan Adi Toegarisman Dan Nama Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 30 Juni 2020, 01:16 WIB
Imam Nahrawi Divonis Bersalah, Pegiat Antikorupsi: KPK Perlu Dalami Keterlibatan Adi Toegarisman Dan Nama Lain
Imam Nahrawi saat masih berstatus terdakwa dan menjalani persidangan/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi diminta tak hanya berhenti pada Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum yang divonis bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi.

Menurut pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Mandiri, Hendri Asfan, sejumlah nama yang kerap disebut terlibat juga perlu diusut tuntas.

“Kasus ini masih menjadi misteri yang masih menyisahkan banyak tanya.  Banyak nama yang terduga kuat terlibat namun belum tersentuh. KPK tidak serius dan lalai dengan fakta persidangan, padahal nama-nama yang muncul di persidangan seperti Adi Toegarisman (eks Jampidsus Kejagung) dan Achsanul Qosasi (anggota BPK) serta Taufik Hidayat itu sesuai dengan keterangan para saksi dan terdakwa itu harus segera ditindaklanjuti," kata Hendri dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6).

Menurut Hendri, kemunculan nama Adi Toegarisman dalam kesaksian Miftahul Ulum dan Taufik Hidayat dalam pledoi Imam Nahrawi seharusnya menjadi atensi khusus KPK untuk mencari keterangan lebih jauh, sehingga siapa saja yang terlibat bisa segera terungkap.

“KPK harus segera memanggil Adi Toegarisman yang disebut oleh Miftahul Ulum menerima uang Rp 7 miliar untuk membantu penanganan kasus di Kejaksaan Agung, dan Taufik Hidayat yang disebut mengetahui banyak hal terkait kasus ini sekaligus juga ikut menikmati uang haram itu,” ucapnya.

Di sisi lain, ia juga menyesalkan putusan vonis 7 tahuh penjara kepada Imam Nahrawi. Putusan tersebut dinilai terlalu ringan apabila dibandingkan dengan 10 tahun tuntutan jaksa KPK.

“Putusan hakim itu tidak bisa diganggu gugat dan membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Imam Nahrawi bersalah. Namun 7 tahun penjara sebenarnya terlalu ringan," jelasnya.

Ia juga menambahkan, hakim telah mengabaikan peran Imam Nahrawi dalam kasus ini sebagai pemeran utama, apalagi kedudukannya sebagai pejabat nomor satu di Kemenpora.

"Imam Nahrawi adalah aktor utama karena dia yang punya kebijakan di Kemenpora. Hakim telah mengabaikan status Imam Nahrawi ini dan hakim juga tahu kalau Imam Nahrawi selalu berusaha berdrama untuk tidak mengakui perbuatannya," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA