Diketahui, Djoko Tjandra kabur ke Port Moresby pada 2009 silam usai Mahkamah Agung menerima PK yang diajukan Kejaksaan dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali sebesar Rp 904 miliar.
“Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia sudah ada di sini (Indonesia). Baru sekarang terbuka,†ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (29/6).
Burhanuddin mengaku kesulitan menangkap Djoko Tjandra karena informasi yang diterimanya, buronan Kejaksaan Agung itu kerap berpindah tempat ke Malaysia dan Singapura.
“Kami sudah berapa tahun mencari Djoko Tjandra ini. Tapi yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui di mana-mana. Di Malaysia dan Singapura. Kita minta ke sana, juga tidak bisa ada yang bawa,†keluhnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: