Doa tersebut disampaikan Imam usai mendengarkan vonis terhadap dirinya yang divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Awalnya, Hakim Ketua Rosmina meminta Imam untuk menanggapi putusan yang telah disampaikan oleh Majelis Hakim, namun Imam menyampaikan sesuatu di hadapan Majelis.
"Terimakasih Majelis Hakim Yang Mulia. Dimana kami sudah mendengarkan segala pertimbangan dan putusan. Pertimbangan-pertimbangan itu pun tidak memuat satu kalimat pun dari pleidoi kami, pembelaan kami. Dan pertimbangan-pertimbangan itu murni dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Imam Nahrawi melalui video telekonferensi, Senin malam (29/6).
Selanjutnya, Imam pun berdoa untuk Majelis Hakim untuk tetap mendapatkan pertolongan dari Allah SWT.
"Karenanya kami berdoa pada Allah semoga Yang Mulia Majelis Hakim senantiasa mendapatkan pertolongan dari Allah SWT menjaga kehormatan sekaligus reputasi dan selalu terjaga dari aib-aib yang ada," terang Imam.
Tak hanya itu, Imam pun juga mengucapkan rasa terimakasih kepada JPU yang telah menuntutnya.
"Terimakasih juga pada Jaksa Penuntut Umum yang sudah menuntut saya sebagai terdakwa sedemikian rupa. Memang tuntutannya seperti yang kami sampaikan di persidangan kami bahwa mirip-mirip dengan tuntutan di persidangan sebelah si Miftahul Ulum," terang Imam.
Diketahui, selain divonis 7 tahun dan denda Rp 400 juta, Imam juga dikenakan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882. Politisi PKB itu juga dipidana pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negera sejumlah Rp 19.154.203.882.
Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah Imam menjalani pidana pokoknya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: