Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 29 Juni 2020, 18:50 WIB
Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Menpora RI, Imam Nahrawi saat jalani sidang putusan/Repro
rmol news logo Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai, Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadinya.

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," ucap Hakim Ketua, Rosmina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (29/6).

Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan putusan.

Hal yang memberatkan putusan ialah perbuatan Imam bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Imam sebagai pimpinan tertinggi dalam kementerian seharusnya menjadi panutan.

Selain itu, selama persidangan Imam dinilai berupaya menutupi perbuatannya dengan cara tidak mengakuinya.

Hal yang meringankan putusan ialah Imam berlaku sopan selama persidangan. Pertimbangan hakim lainnya adalah, Poltitisi PKB itu saat ini menjadi kepala keluarga dan mempunyai tanggungjawab terhadap anak-anaknya yang masih kecil. Imam juga belum pernah dihukum.

Diketahui, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Imam Nahrawi dengan tuntutan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negera sejumlah Rp 19.154.203.882.

Tak hanya itu, Jaksa KPK menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah Imam menjalani pidana pokoknya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA